TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 347/PJ/2010
TENTANG
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperbanyak jumlah toko retail yang ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
KEDUA :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
yang membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 September 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002