KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 33/PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI
OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI,
ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN
BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka menetapkan Nilai Jual Objek Pajak yang lebih mencerminkan nilai yang sebenarnya untuk objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dengan mempertimbangkan risiko kegagalan penemuan cadangan pada Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Izin Pertambangan Sejenis, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN.
PERTAMA :
- Penetapan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore, nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi, dan angka kapitalisasi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
KEDUA :
Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp11.204,00 (sebelas ribu dua ratus empat rupiah).
KETIGA :
Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).
KEEMPAT :
Angka kapitalisasi untuk:
- Pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
- Pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh);
- Pertambangan batubara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima).
KELIMA :
Harga uap dan harga listrik untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan pertambangan panas bumi ditetapkan dari:
- Rata-rata harga uap sebesar Rp537,00 per kwh (lima ratus tiga puluh tujuh rupiah per kilo watt hours);
- Rata-rata harga listrik sebesar Rp729,00 per kwh (tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah per kilo watt hours).
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY