Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-278/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 278/PJ/2010

TENTANG

PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu program reformasi birokrasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dipandang perlu melaksanakan kegiatan On the Job Training (OJT) bagi Penelaah Keberatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Periode Januari sampai dengan Juni 2010;
  2. bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan OJT di Direktorat Jenderal Pajak, perlu ditunjuk Tim Kegiatan OJT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Tim Kegiatan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Periode Januari sampai dengan Juni 2010.

Mengingat :


  1. Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1073/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP DIY;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1076/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Bali;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1088/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1097/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1107/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1120/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Banten;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1143/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah Keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1150/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah keberatan di Lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1155/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Para Penelaah keberatan di Lingkungan DJP;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1789/PJ.01/UP.53/2010 tentang Pengangkatan Para Penelaah Keberatan Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I. 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010.



PERTAMA :


Menunjuk Tim Kegiatan OJT dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Tugas dan tanggung jawab Pengarah Tim OJT KP DJP adalah :

a. memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
b. memberikan dukungan yang bersifat strategis.


KETIGA :


Tugas dan tanggung  jawab Penanggung Jawab Tim OJT KP DJP adalah :

a. bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksanaan OJT;
b. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.


KEEMPAT :


Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT KP DJP adalah :

a. menyusun dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT;
b. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT secara efektif;
c. melaporkan kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.


KELIMA :


Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Tim OJT KP DJP adalah :

a. melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh Ketua Tim OJT KP DJP;
b. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas pelaksanaan dan pemantauan;
c. menyelaraskan antara tujuan yang telah digariskan dengan keseluruhan perencanaan dan implementasi;
d. mengadministrasikan laporan, mengevaluasi program dan melaporkan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP;
e. mempromosikan secara aktif kegiatan OJT.


KEENAM :


Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT KP DJP adalah :

a. melaksanakan fungsi kesekretariatan; dan
b. mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil ketua.


KETUJUH :


Tugas dan tanggung jawab Anggota Tim OJT KP DJP adalah :

a. melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem serta materi sesuai hasil evaluasi dan melayani konsultasi teknis pelaksanaan OJT;
b. memantau pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi kegiatan OJT;
c. menyiapkan daya dukung sistem IT, memantau pelaksanaan sistem IT, mengolah hasil dan melayani konsultasi perekaman formulir OJT;
d. mempersiapkan laporan evaluasi untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
e. menampung dan menindaklanjuti usulan dan saran.


KEDELAPAN :


Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT Kanwil adalah :

a. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
b. menunjuk dan menetapkan pembimbing melalui surat keputusan;
c. melakukan validasi formulir OJT Kanwil.


KESEMBILAN :


Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT Kanwil adalah :

a. mengadministrasikan rencana pembimbingan yang telah disusun oleh pembimbing;
b. melakukan input formulir OJT melalui aplikasi SIKKA tepat waktu;
c. memastikan bimbingan diberikan sesuai dengan rencana;
d. memberikan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan OJT sesuai dengan ketentuan;
e. melakukan validasi formulir OJT Kanwil;
f. membuat laporan pelaksanaan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP.


KESEPULUH :


Tugas dan tanggung jawab Pembimbing adalah :

a. menyusun rencana pembimbingan;
b. melaksanakan pembimbingan sesuai rencana pembimbingan;
c. memberikan masukan terhadap perencanaan dan pengembangan program OJT;
d. menciptakan suasana bimbingan yang kondusif;
e. mengajarkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap mental Penelaah Keberatan;
f. melakukan penilaian kemampuan dan sikap peserta secara objektif;
g memberikan kesimpulan akhir terhadap tingkat keberhasilan pembimbingan;
h. mengisi dan melakukan validasi formulir OJT Kanwil.


KESEBELAS :


Tugas dan tanggung Peserta adalah :

a. bertanggung jawab untuk menjadi pembelajar yang aktif;
b. mendukung terciptanya suasana bimbingan yang kondusif;
c. memahami materi yang diajarkan;
d. mengikuti kegiatan OJT sesuai buku pedoman OJT.


KEDUABELAS :


Masa penugasan Tim Kegiatan OJT dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.



KETIGABELAS :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 12010.



KEEMPATBELAS :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



KELIMABELAS :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan u.p. Kepala Biro SDM;
  2. Kepala BPPK Departemen Keuangan;
  3. Kepala Pusdiklat Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktur Keberatan dan Banding, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM, dan para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

   




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911