TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 278/PJ/2010
TENTANG
PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010.
PERTAMA :
Menunjuk Tim Kegiatan OJT dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tugas dan tanggung jawab Pengarah Tim OJT KP DJP adalah :
a. | memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT; |
b. | memberikan dukungan yang bersifat strategis. |
KETIGA :
Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Tim OJT KP DJP adalah :
a. | bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksanaan OJT; |
b. | memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT. |
KEEMPAT :
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT KP DJP adalah :
a. | menyusun dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT; |
b. | menjamin pelaksanaan kegiatan OJT secara efektif; |
c. | melaporkan kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak. |
KELIMA :
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Tim OJT KP DJP adalah :
a. | melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh Ketua Tim OJT KP DJP; |
b. | memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas pelaksanaan dan pemantauan; |
c. | menyelaraskan antara tujuan yang telah digariskan dengan keseluruhan perencanaan dan implementasi; |
d. | mengadministrasikan laporan, mengevaluasi program dan melaporkan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP; |
e. | mempromosikan secara aktif kegiatan OJT. |
KEENAM :
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT KP DJP adalah :
a. | melaksanakan fungsi kesekretariatan; dan |
b. | mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil ketua. |
KETUJUH :
Tugas dan tanggung jawab Anggota Tim OJT KP DJP adalah :
a. | melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem serta materi sesuai hasil evaluasi dan melayani konsultasi teknis pelaksanaan OJT; |
b. | memantau pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi kegiatan OJT; |
c. | menyiapkan daya dukung sistem IT, memantau pelaksanaan sistem IT, mengolah hasil dan melayani konsultasi perekaman formulir OJT; |
d. | mempersiapkan laporan evaluasi untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai; |
e. | menampung dan menindaklanjuti usulan dan saran. |
KEDELAPAN :
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT Kanwil adalah :
a. | menjamin pelaksanaan kegiatan OJT dilakukan secara efektif; |
b. | menunjuk dan menetapkan pembimbing melalui surat keputusan; |
c. | melakukan validasi formulir OJT Kanwil. |
KESEMBILAN :
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT Kanwil adalah :
a. | mengadministrasikan rencana pembimbingan yang telah disusun oleh pembimbing; |
b. | melakukan input formulir OJT melalui aplikasi SIKKA tepat waktu; |
c. | memastikan bimbingan diberikan sesuai dengan rencana; |
d. | memberikan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan OJT sesuai dengan ketentuan; |
e. | melakukan validasi formulir OJT Kanwil; |
f. | membuat laporan pelaksanaan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP. |
KESEPULUH :
Tugas dan tanggung jawab Pembimbing adalah :
a. | menyusun rencana pembimbingan; |
b. | melaksanakan pembimbingan sesuai rencana pembimbingan; |
c. | memberikan masukan terhadap perencanaan dan pengembangan program OJT; |
d. | menciptakan suasana bimbingan yang kondusif; |
e. | mengajarkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap mental Penelaah Keberatan; |
f. | melakukan penilaian kemampuan dan sikap peserta secara objektif; |
g | memberikan kesimpulan akhir terhadap tingkat keberhasilan pembimbingan; |
h. | mengisi dan melakukan validasi formulir OJT Kanwil. |
KESEBELAS :
Tugas dan tanggung Peserta adalah :
a. | bertanggung jawab untuk menjadi pembelajar yang aktif; |
b. | mendukung terciptanya suasana bimbingan yang kondusif; |
c. | memahami materi yang diajarkan; |
d. | mengikuti kegiatan OJT sesuai buku pedoman OJT. |
KEDUABELAS :
Masa penugasan Tim Kegiatan OJT dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KETIGABELAS :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 12010.
KEEMPATBELAS :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911