Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 269/PJ/2010

TENTANG

HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN
TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kegiatan penilaian kinerja pelayanan publik terhadap kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-560/SJ/2010 tanggal 24 Februari 2010 hal Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Kementerian Keuangan Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan seleksi untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak yang akan mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam kegiatan seleksi Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) tingkat Kementerian Keuangan Tahun 2010;
  2. bahwa berdasarkan buku profile yang disampaikan oleh tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak peserta seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2010, telah dilakukan penilaian terhadap buku profile dan penilaian lapangan oleh Tim Penilai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu menetapkan pemenangnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006, tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;


Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-560/SJ/2010 tanggal 24 Februari 2010 hal Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Kementerian Keuangan Tahun 2010;
  2. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-123/PJ.011/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pembuatan Buku Profile dalam rangka Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2010.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo sebagai Pemenang Pertama Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010.


KEDUA :

Menetapkan urutan peringkat empat besar Kantor Pelayanan Pajak hasil seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Keuangan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
6. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911