TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 264/PJ/2017
TENTANG
PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS.
PERTAMA :
Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris:
KEDUA :
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.
KETIGA :
Username dan password yang digunakan pada aplikasi e-Registration merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk.
KEEMPAT :
Segala penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk.
KELIMA :
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris.
KEENAM :
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
KETUJUH :
Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI