Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/2017

  • 30 Oktober 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 264/PJ/2017

TENTANG

PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

          

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;

          

Mengingat :


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;

          


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS.

          


PERTAMA :


Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris:

  1. Fardian; Nomor SK: C-530.HT.03.02-TH.2001;
  2. Refki Ridwan; Nomor SK: AHU-45.AH.02.02-TH.2010;
  3. Yurisa Martanti; Nomor SK: C-131.HT.03.02-TH.2002;
  4. Ratih Budiarti; Nomor SK: C-43.HT.03.02-TH.2006;
  5. Rr. Y. Tutiek Setia Murni; Nomor SK: C-883.HT.03.02-TH.2002;
  6. Julia Nurakhmatia; Nomor SK: AHU-18.AH.02.02-TH.2015;
  7. I Wayan Muntra; Nomor SK: C-491.HT.03.01-TH.2002;
  8. Priyatno; Nomor SK: C-450.HT.03.01-TH.2005;
  9. Syaifudin; Nomor SK: C-185.HT.03.01-TH.2002;
  10. R. Wiratmoko; Nomor SK: C-36.HT.03.02-TH.2005;
  11. Daniel Parganda Marpaung; Nomor SK: C-278.HT.03.01-TH.2000;
  12. Sri Widyawati; Nomor SK: C-707.HT.03.01-TH.2002;
  13. Wahyu Wiryono; Nomor SK: C-562.HT.03.01-TH.2001;
  14. Alwesius; Nomor SK: C-507.HT.03.01-TH.1999;
  15. Ikhsan Lubis; Nomor SK: C-1615.HT.03.01-TH.2002;
  16. Agus Pratomo Budi Santoso; Nomor SK: AHU-269.AH.02.01-TH.2014;
  17. Indra Jaya; Nomor SK: C-111.HT.03.01-TH.2000;
  18. Agus Lahmi Lubis; Nomor SK: C-1732.HT.03.01-TH.1999;
  19. Ahmad Yulias; Nomor SK: C-552.HT.03.01-TH.1999;
  20. Petrus Yani Sukardi; Nomor SK: C-23.HT.03.02.TH.1999;
  21. Mochammad Ikhwanul Muslimin; Nomor SK: C-1164.HT.03.01-TH.1999;
  22. Erny Kencanawaty; Nomor SK: C-644.HT.03.01-TH.2001;
  23. Betty Supartini; Nomor SK: C-504.HT.03.03-TH.2000;
  24. Albert Richi Aruan; Nomor SK: AHU-561.AH.02.01-TH.2011;
  25. Periasman Effendi; Nomor SK: C-852.HT.03.01-TH.2002;
  26. Elis Nurhayati; Nomor SK: C-155.HT.03.01-TH.1995;
  27. Neddy Farmanto; Nomor SK: C-222.HT.03.01-TH.1999;
  28. Indah Kartikawati M; Nomor SK: AHU-461.AH.02.01-TH.2010.

     

    

KEDUA :


Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.    

          


KETIGA :


Username dan password yang digunakan pada aplikasi e-Registration merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk.

          


KEEMPAT :


Segala penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk.

          


KELIMA :


Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris.

          


KEENAM :


Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

          


KETUJUH :


Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

          


KEDELAPAN :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017.

          


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  4. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
  5. Ketua Dewan Kajian Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
  6. Para Notaris yang ditunjuk.

       



  

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI