TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 223/PJ/2017
TENTANG
PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK
OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG
DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017.
PERTAMA :
Bahwa telah terjadi kondisi luar biasa (kahar) berupa gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017 yang mengakibatkan terganggunya proses pembuatan kode billing sistem pembayaran elektronik.
KEDUA :
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dengan kode billing yang dibuat pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2017 dan dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 13 Maret 2017, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 10 Maret 2017.
KETIGA :
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:
KEEMPAT :
Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KELIMA :
Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang dihitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017.
KEENAM :
Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETUJUH :
Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi administrasi yang dihitung sampai dengan tanggal 11 Maret, 12 Maret, atau 13 Maret 2017, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga besarnya sanksi administrasi yang dikenakan hanya terhitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI