Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-223/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR KEP - 223/PJ/2017

TENTANG

PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK
OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG
DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak telah membangun jaringan sistem pembayaran elektronik (MPN-G2);
  2. bahwa telah terjadi gangguan pada infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak yang mengakibatkan terganggunya proses pembuatan kode billing sistem pembayaran elektronik pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017;
  3. bahwa gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak pada tanggal 10 Maret 2017;
  4. bahwa tanggal setelah jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c bertepatan dengan hari Sabtu dan hari Minggu yang merupakan hari libur;
  5. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dengan mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu adanya kebijakan terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2017 yang diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang diadministrasikan tanggal 10 Maret 2017 karena gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak dan/atau Utang Pajak oleh Wajib Pajak yang Diperlakukan sebagai Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak dan/atau Utang Pajak yang Diadministrasikan Tanggal 10 Maret 2017;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017.

            


PERTAMA :


Bahwa telah terjadi kondisi luar biasa (kahar) berupa gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017 yang mengakibatkan terganggunya proses pembuatan kode billing sistem pembayaran elektronik.



KEDUA :


Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dengan kode billing yang dibuat pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2017 dan dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 13 Maret 2017, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 10 Maret 2017.



KETIGA :


Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

  1. pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2017; dan
  2. pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo sebelum tanggal 10 Maret 2017.


KEEMPAT :


Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KELIMA :


Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang dihitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017.



KEENAM :


Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KETUJUH :


Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi administrasi yang dihitung sampai dengan tanggal 11 Maret, 12 Maret, atau 13 Maret 2017, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga besarnya sanksi administrasi yang dikenakan hanya terhitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017.



KEDELAPAN :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

      



     

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 04 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI