Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-221/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR KEP - 221/PJ/2017

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan keterbukaan Informasi Publik yang semakin kompleks, instansi pemerintah harus dapat memastikan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik termasuk kelancaran pemberian layanan penyampaian Informasi Publik sesuai jangka waktu penyelesaian permohonan Informasi Publik;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta mempertimbangkan belum terdapatnya struktur dan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat yang setara di unit eselon I, II, dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka perlu dibentuk suatu tim untuk mendukung sekaligus mengoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

         

  

PERTAMA :


Membentuk Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Tim PID DJP, yang bertugas mendukung dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

         

  

KEDUA :


Tim PID DJP terdiri atas:

  1. Pengarah;
  2. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  3. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II DJP; dan
  4. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III DJP;

dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

         

  

KETIGA :


Masing-masing jabatan dalam struktur keanggotaan Tim PID DJP mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Pengarah:
    1. memberikan arahan terkait dengan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan koordinasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    2. memberikan arahan terkait dengan usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang diajukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I DJP.
  2. Penanggung Jawab:
    1. bertanggung jawab terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; dan
    2. bertanggung jawab terhadap usulan Informasi Publik, usulan Informasi Publik yang Dikecualikan, dan laporan layanan Informasi Publik di unit kerjanya.
  3. Ketua:
    1. melakukan tinjauan terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi  serta kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dan kebutuhan publik;
    2. melakukan koordinasi dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya;
    3. memastikan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya berjalan dengan baik; dan
    4. melakukan koordinasi dalam penyusunan usul Informasi Publik dan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Anggota;
    1. melaksanakan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya;
    2. melaksanakan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya;
    3. berkoordinasi dalam penyusunan usulan Informasi Publik, Informasi Publik yang Dikecualikan, dan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya.

    

       

KEEMPAT :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji;
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I DJP;
  3. Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II DJP;
  4. Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III DJP;
  5. Para anggota Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak.

                  




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI