KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1857/WPJ.07/2015
TENTANG
PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2012 tanggal 19 Januari 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2012 tanggal 28 Maret 2012, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk melaksanakan pemindahan para pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 November 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2012 tanggal 28 Maret 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS.
PERTAMA :
Memindahkan Para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menjadi sebagaimana tersebut dalam dalam jabatan dan tempat kedudukan tersebut dalam lajur 5 (lima) terhitung sejak tanggal pelantikan.
KEDUA :
Memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 (enam).
KETIGA :
Menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEEMPAT :
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Kepala Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
- Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2015
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
JAKARTA KHUSUS
TTD.
MUHAMMAD HANIV