Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP - 177/PJ/2011

TENTANG

PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, pengaturan mengenai tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa setelah tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2008 yang mengatur tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua menjadi tidak diperlukan lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2011;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.



Pasal 1

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Lampiran I-7 dan Lampiran I-8, serta Lampiran II-1 sampai dengan Lampiran II-30 sepanjang mengenai Wajib Pajak terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001