Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 171/PJ/2018

TENTANG

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI
DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) hari kerja yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018;
  2. bahwa terdapat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh temponya bertepatan dengan Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa sampai dengan batas waktu jatuh tempo;
  3. bahwa terdapat Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak dengan masa berlakunya berakhir pada saat Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf a yang akan menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru;
  4. bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2018, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2018; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-17/PJ/2014; 
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-31/PJ/2017;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018.



PERTAMA :


Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.



KEDUA :


Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KETIGA :


Terhadap penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa  kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KEEMPAT :


Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

dalam hal atas SPT tersebut tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



KELIMA :


SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEEMPAT dapat disampaikan dalam bentuk:

  1. formulir kertas, atau
  2. dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.


KEENAM :


Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.



KETUJUH :


Selama jangka waktu 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.



KEDELAPAN :


Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam Diktum KETUJUH diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.



KESEMBILAN :


Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN bukan merupakan Faktur Pajak.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN