TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 17/PJ/2016
TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
PERTAMA :
Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
KEDUA :
Menunjuk KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.
KETIGA :
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEENAM :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine sebagaimana telah diubah dengan KEP-234/PJ/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI