KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 161/PJ/2015
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik, diperlukan evaluasi peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkala;
- bahwa dalam rangka melaksanakan evaluasi peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan penilaian kinerja kantor pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penilaian KPPc Tingkat Kanwil, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Pedoman Penilaian KPPc Tingkat Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan oleh Tim Penilaian dalam melaksanakan penilaian terhadap kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing.
KETIGA :
- Tim Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah Tim Penilaian Kantor Wilayah.
- Tim Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah Tim Penilaian Kantor Wilayah
KEEMPAT :
- Keputusan Pemenang KPPc Tingkat Kanwil ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya.
- Kanwil wajib membuat laporan hasil Kegiatan KPPc Tingkat Kanwil secara baik dan lengkap.
- Keputusan Pemenang dan Laporan Hasil Kegiatan KPPc Tingkat Kanwil dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal up. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.
KELIMA :
Pemenang Pertama KPPc Tingkat Kanwil akan menjadi peserta dalam Kegiatan Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Direktorat Jenderal Pajak.
KEENAM :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2014 tentang Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO