Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1433/PJ/UP.53/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 1433/PJ/UP.53/2011

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 dan pengisian jabatan eselon IV yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN



PERTAMA :


Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.



KEDUA :


Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.



KETIGA :


Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.



KEEMPAT :


Menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.



KELIMA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal dilakukan pelantikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
  5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
  7. Kepala Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia Biro SDM Kementerian Keuangan;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001