Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-118/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 118/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING (OJT)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu program reformasi birokrasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dipandang perlu melaksanakan kegiatan On the Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, perlu ditunjuk Tim Kegiatan OJT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Tim Kegiatan OJT Direktorat Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
  2. Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Kementerian Keuangan (Road-Map Kementerian Keuangan) Tahun 2005 2009;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012.



PERTAMA :


Menetapkan Tim Kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Tim Kegiatan OJT mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012 secara efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.



KETIGA :


Tim Kegiatan OJT terdiri dari:

1. Tim OJT Pusat, yaitu:
  1. Pengarah;
  2. Penanggung Jawab;
  3. Ketua Tim OJT Pusat;
  4. Wakil Ketua Tim OJT Pusat;
  5. Sekretaris Tim OJT Pusat;
  6. Anggota Tim OJT Pusat;
2. Tim OJT Instansi Vertikal DJP, yaitu:
  1. Tim OJT Direktorat;
  2. Tim OJT Kantor Wilayah (Kanwil);
  3. Tim OJT Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


KEEMPAT :


Pengarah mempunyai tugas:

  1. memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
  2. memberikan dukungan yang bersifat strategis.


KELIMA :


Penanggung Jawab mempunyai tugas:

  1. bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksaan OJT;
  2. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.


KEENAM :


Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:

  1. menyiapkan dan/atau merevisi konsep dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT:
  2. menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
  3. melaporkan seluruh kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.


KETUJUH :


Wakil Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:

  1. melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan;
  2. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, dana, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
  3. menelaah laporan pelaksanaan OJT;
  4. melakukan pemantauan dan menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan OJT pada Unit vertikal agar selaras dengan tujuan yang telah digariskan;
  5. mempromosikan secara aktif kegiatan OJT baik di lingkungan internal maupun eksternal DJP;
  6. bekerja sama dengan pihak eksternal untuk kepentingan pengembangan kegiatan OJT.


KEDELAPAN :


Sekretaris Tim OJT Pusat mempunyai tugas:

  1. merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat tim;
  2. mengadministrasikan dokumen/surat-surat yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
  3. mengadministrasikan laporan, mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan seluruh kegiatan OJT;
  4. membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada Tim OJT Instansi vertikal DJP.


KESEMBILAN :


Anggota Tim OJT Pusat mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan pengelolaan kegiatan OJT dan pemantauan melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dengan subtim terkait;
  2. memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT CPNS di Tim OJT Instansi Vertikal DJP melalui saluran komunikasi yang disediakan;
  3. membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada unit pelaksana OJT;
  4. melaksanakan fungsi kesekretariatan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
  5. menyusun laporan pelaksanaan OJT;
  6. mengelola sarana dan prasarana pendukung kegiatan OJT.


KESEPULUH :


Tugas Anggota Subtim OJT CPNS, OJT Fungsional Pemeriksa Pajak, OJT Penelaah Keberatan, OJT Account Representative dan OJT Juru Sita Pajak adalah:

  1. melakukan pengembangan sistem, modul dan metode OJT;
  2. menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
  3. memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT yang dihadapi oleh Tim OJT Instansi Vertikal DJP;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pada unit pelaksana OJT;
  5. mempersiapkan laporan evaluasi pelaksanaan OJT untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
  6. melakukan perbaikan dan/atau pengembangan sistem dan metode OJT sesuai hasil evaluasi;
  7. berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
  8. mengelola dan memantau pelaksanaan kegiatan OJT melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dan/atau media lainnya.


KESEBELAS :


Tugas Anggota Subtim Pendukung OJT adalah:

  1. menyiapkan daya dukung sistem teknologi informasi keseluruhan kegiatan OJT dan memantau pelaksanaannya;
  2. melayani konsultasi teknis terkait sistem teknologi informasi pendukung dan menyiapkan data hasil perekaman formulir keseluruhan kegiatan OJT;
  3. melakukan simulasi aplikasi;
  4. melakukan implementasi aplikasi;
  5. melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem bersama pihak ketiga;
  6. memantau pelaksanaan dan meyiapkan data hasil survei on line tingkat efektivitas pelaksanaan OJT;
  7. berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  8. menyelenggarakan administrasi anggaran Tim kegiatan OJT.


KEDUABELAS :


Susunan, tugas dan masa penugasan Tim OJT Instansi Vertikal DJP akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk umum penggunaan anggaran Internalisasi Corporate Value (ICV) dan In House Training (IHT) Tahun 2012.



KETIGABELAS :


Masa penugasan Tim OJT Pusat dimulai pada bulan Januari hingga bulan Desember 2012 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.



KEEMPATBELAS :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2012 Kantor Pusat DJP.



KELIMABELAS :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAMBELAS :    


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para anggota Tim Kegiatan On The Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001