TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 117/PJ/2021
TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
PERTAMA :
Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru.
KEEMPAT :
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO