Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-114/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP - 114/PJ/2010

TENTANG

PENUNJUKAN PEMANGKU TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN ON THE JOB TRAINING
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT BERDASARKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :    


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu program reformasi birokrasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan sistem pelatihan dengan metode On The Job Training (OJT) bagi pejabat fungsional pemeriksa pajak yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009;
  2. bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan OJT di Direktorat Jenderal Pajak, perlu ditunjuk Pemangku Tugas dan Penanggung Jawab Kegiatan OJT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pemangku Tugas Dan Penanggung Jawab Kegiatan On The Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009;

Mengingat :    


  1. Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan  (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Para PNS di Lingkungan DJP;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEMANGKU TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN ON THE JOB TRAINING (OJT) BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009.



PERTAMA :


Menunjuk Pemangku Tugas dan Penanggung Jawab Kegiatan OJT dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Tugas dan tanggung jawab Pembina Tim OJT KP DJP adalah :

  1. memberikan pembinaan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
  2. memberikan dukungan yang bersifat strategis.


KETIGA :


Tugas dan tanggung jawab Pengarah Tim OJT KP DJP adalah :

  1. memberikan pengarahan tentang kebutuhan pembimbingan dan mengesahkan sumber daya yang diperlukan;
  2. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.


KEEMPAT :


Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT KP DJP adalah :

  1. menyusun payung hukum pelaksanaan kegiatan OJT;
  2. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT secara efektif;
  3. melaporkan kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.


KELIMA :


Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Tim OJT KP DJP adalah :

  1. melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh Ketua Tim OJT KP DJP;
  2. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas pelaksanaan dan pemantauan;
  3. menyelaraskan antara tujuan yang telah digariskan dengan keseluruhan perencanaan dan implementasi;
  4. mengadministrasikan laporan, mengevaluasi program dan melaporkan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP;
  5. mempromosikan secara aktif kegiatan OJT.


KEENAM :


Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT KP DJP adalah :

  1. melaksanakan fungsi kesekretariatan; dan
  2. mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil ketua.


KETUJUH :


Tugas dan tanggung jawab Anggota Tim OJT KP DJP adalah :

  1. melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem serta materi sesuai hasil evaluasi dan melayani konsultasi teknis pelaksanaan OJT;
  2. memantau pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi kegiatan OJT;
  3. menyiapkan daya dukung sistem IT, memantau pelaksanaan sistem IT, mengolah hasil dan melayani konsultasi perekaman formulir OJT;
  4. mempersiapkan laporan evaluasi untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
  5. menampung dan menindaklanjuti usulan dan saran.


KEDELAPAN :


Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) adalah :

  1. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
  2. menunjuk dan menetapkan pembimbing melalui surat keputusan;
  3. melakukan validasi formulir OJT UP2.


KESEMBILAN :


Tugas dan tanggung jawab Pemantau Tim OJT UP2 Kanwil adalah :

  1. melakukan pemantauan seluruh kegiatan OJT di wilayahnya;
  2. melaporkan hasil pemantauan kepada TIM OJT KP DJP.


KESEPULUH :


Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT UP2 adalah :

  1. menyusun rencana pembimbingan yang mengacu pada Jadwal Standar Pembimbingan berdasar hasil kesepakatan dengan pembimbing;
  2. melakukan input formulir OJT melalui aplikasi SIKKA tepat waktu;
  3. memastikan bimbingan diberikan sesuai dengan rencana;
  4. memberikan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan OJT sesuai dengan ketentuan;
  5. melakukan validasi formulir OJT UP2.


KESEBELAS :


Tugas dan tanggung jawab Pembimbing adalah :

  1. melaksanakan pembimbingan sesuai rencana pembimbingan;
  2. memberikan masukan terhadap perencanaan dan pengembangan program OJT;
  3. mengembangkan hubungan dengan peserta OJT dalam rangka menciptakan suasana bimbingan yang kondusif;
  4. mengajarkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap mental sebagai pemeriksa pajak kepada peserta OJT;
  5. melakukan penilaian kemampuan dan sikap peserta secara objektif serta memberikan kesimpulan akhir terhadap tingkat keberhasilan pembimbingan untuk tiap peserta;
  6. mengisi dan melakukan validasi formulir OJT UP2.


KEDUABELAS :


Tugas dan tanggung jawab Peserta adalah :

  1. bertanggung jawab untuk menjadi pembelajar yang aktif;
  2. mengembangkan hubungan dengan pembimbing dalam rangka menciptakan suasana bimbingan yang kondusif;
  3. memahami materi yang diajarkan;
  4. mengikuti kegiatan OJT sesuai buku pedoman OJT.


KETIGABELAS :


Masa penugasan Pemangku Tugas dan Penanggung Jawab kegiatan OJT dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.



KEEMPATBELAS :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan pada DIPA PBB Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 2010.



KELIMABELAS :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAMBELAS :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan u.p. Kepala Biro SDM;
  2. Kepala BPPK Departemen Keuangan;
  3. Kepala Pusdiklat Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktur Intelijen dan Penyidikan, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan SDM, dan para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


    ttd,-


MOCHAMAD TJIPTARDJO