Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 104/PJ/2012

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA
PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :     

  1. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan nomenklatur dan/atau reklasifikasi terkait Wajib Pajak yang diadministrasikan pada beberapa instansi vertikal;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi dan sehubungan belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan penggunaan kode kantor, kode surat dan cap dinas untuk instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan penggunaan kode kantor, kode surat, dan/atau cap dinas sementara untuk instansi vertikal dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, dan/atau Cap Dinas Sementara pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang Mengalami Reorganisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :     

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 ;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KMK.01/2009 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/PJ/2012 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 103/PJ/2012 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :     

Menetapkan kode kantor sementara pada instansi vertikal sebagat berikut:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana tercantum dalarn Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,

KEDUA : 

Menetapkan kode surat sementara pada instansi vertikal sebagai berikut:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KETIGA :     

Menetapkan cap dinas sementara instansi vertikal sebagai berikut:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  5. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh; dan
  6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEEMPAT :

Kode kantor, kode surat, dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 sampai dengan adanya penetapan kode kantor, kode surat dan cap dinas instansi vertikal bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


KELIMA :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah,
  2. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      
ttd

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001