Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-30/BC/2010

  • 12 Mei 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor KEP-30/BC/2010

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT