Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-25/BC/2010

  • 15 Apr 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor KEP-25/BC/2010

    PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT