C. |
Pokok Pengaturan
Dalam rangka kemudahan pemasukan barang dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI serta pengecualian ketentuan tata niaga impor atas barang Impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Importir/penerima (pemohon) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI melalui BNPB.
- BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon:
- jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU):
- BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor
- Instansi Pemerintah/BLU kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019).
- Jika pemohon adalah Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan):
- BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
- Yayasan/Lembaga nonprofit kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).
- Jika pemohon adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta, BNPB melakukan penelitian apakah barang Impor bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial).
- Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan:
- surat hibah kepada BNPB (Negara), atau
- surat hibah kepada Yayasan/Lembaga nonprofit.
- Jika surat hibah ditujukan kepada BNPB, maka:
- BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019);
- BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan su:rat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor.
- Jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/Lembaga nonprofit, maka:
- BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impar sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas nama Yayasan/Lembaga nonprofit.
- Yayasan/Lembaga nonprofit membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).
- Jika bersifat komersial, BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor dan pemohon melakukan impor barang dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
- BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor atas permohonan pihak-pihak (kementerian/lembaga, perguruan tinggi, badan internasional) selain menggunakan skema sebagaimana dimaksud angka 2.a, 2.b, dan 2.c dalam rangka impor barang untuk keperluan penanggulangan covid-19.
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan:
- memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diajukan oleh instansi pemerintah/BLU tersebut angka 2.a.ii dan yang diajukan oleh BNPB yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.ii.takik pertama sesuai syarat yang ditetapkan;
- menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
- Direktur Fasilitas Kepabeanan:
- memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, danlatau PDRI yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) tersebut angka 2.b.ii dan yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.iii takik kedua sesuai syarat yang ditetapkan;
- menerbitkan SKMK tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
- Instansi Pemerintah/BLU mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
- PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut angka 3.b. di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
- Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB tersebut anggka 2.a.i di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
- Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
- Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
- Yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan) mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
- PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut nomor 4.b. di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
- Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB tersebut angka 2.b.i di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga Impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
- Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
- Mendapatkan SPPB dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
- Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersil) mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.
- PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Jika bersifat nonkomersial:
- mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut sesuai dengan nomor 3.b atau nomor 4.b di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
- mencantumkan BNPB atau Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) sebagai pemilik barang dalam PIB.
- Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi tersebut angka 2.c.ii.takik kedua dan/atau nomor 2.c.iii takik pertama di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.
- Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.
- Mendapatkan SPPB dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.
- Menyampaikan laporan relisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat untuk kepentingan umum kepada BNPB.
- BNPB membuat pembukuan atas hibah barang dari Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta yang telah didistribusikan kepada masyarakat tersebut 7.f. sebagai persediaan dan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada penerima manfaat untuk menghapus akun persediaan dari neraca.
- Proses permohonan sebagaimana dimaksud angka 1, penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud angka 2, penerbitan SKMK sebagaimana dimaksud angka 3 dan 4, dan pengajuan PlB sebagaimana dimaksud angka 5, 6, dan 7 dapat dilakukan secara elektronik.
|