Keputusan Bersama Menteri Nomor 7 Tahun 2011 Nomor 04/MEN/VII/2011 Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 7 TAHUN 2011
NOMOR : 04/MEN/VII/2011
NOMOR : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2012;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  3. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014;
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012.



KESATU :


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA :


Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1433 H, 1 Syawal 1433 H dan 1 Dzulhijjah 1433 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.



KETIGA :


Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEEMPAT :


Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.



KELIMA :


Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.



KEENAM :


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,







MENTERI AGAMA



ttd.

SURYADHARMA ALI 


MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI


ttd.

MUHAIMIN ISKANDAR
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd.

EE.MANGINDAAN