Keputusan Bersama Menteri Nomor 684 TAHUN 2016 Nomor 302 TAHUN 2016 Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 684 TAHUN 2016
NOMOR : 302 TAHUN 2016
NOMOR : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016,
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional;
  2. bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;


Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
  2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017.



KESATU :


Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.



KEDUA :


Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016

MENTERI AGAMA,
REPUBLIK INDONESIA,



ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
MENTERI 
KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd

HANIF DHAKIRI
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASMAN ABNUR