KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 684 TAHUN 2016
NOMOR : 302 TAHUN 2016
NOMOR : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016,
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017.
KESATU :
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta |
||
MENTERI AGAMA, REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN |
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR |