Keputusan Bersama Menteri Nomor 5 TAHUN 2013 Nomor 225 TAHUN 2013 Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2013
NOMOR 225 TAHUN 2013
NOMOR 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014;

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  3. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2014.



KESATU :


Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.



KEDUA :


Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1435 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.



KETIGA :


Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEEMPAT :


Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.



KELIMA :


Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.



KEENAM :


Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






    Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2013

MENTERI AGAMA,



ttd

SURYADHARMA ALI
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI,


ttd

MUHAIMIN ISKANDAR
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,

ttd

AZWAR ABUBAKAR