TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 TAHUN 2012
NOMOR : SKB.06/MEN/VII/2012
NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1434 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEENAM :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2012 |
||
MENTERI AGAMA, ttd SURYADHARMA ALI |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, ttd MUHAIMIN ISKANDAR |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd AZWAR ABUBAKAR |