KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 391 TAHUN 2020
NOMOR : 02 TAHUN 2020
NOMOR : 02 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019,
NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020;
- bahwa sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan hari libur nasonal dan cuti bersama tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU :
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 April 2020 |
MENTERI AGAMA,
ttd
FACHRUL RAZI |
MENTERI KETENAGAKERJAAN
ttd
IDA FAUZIYAH |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
TJAHJO KUMOLO |