Keputusan Bersama Menteri Nomor 223 TAHUN 2018 Nomor 46 TAHUN 2018 Nomor 13 TAHUN 2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 223 TAHUN 2018
NOMOR :  46 TAHUN 2018
NOMOR :  13 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017,
NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018;

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017, NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018.

 
KESATU :

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


KEDUA :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018

 MENTERI AGAMA,

 MENTERI 

KETENAGAKERJAAN

MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI


ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

ttd

HANIF DHAKIRI

ttd

ASMAN ABNUR