Keputusan Bersama Menteri Nomor 2 TAHUN 2012 Nomor KEP.28/MEN/I/2012 Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 2 TAHUN 2012
NOMOR : KEP.28/MEN/I/2012
NOMOR : SKB/01/M.PAN-RB/01/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 7 TAHUN 2011; NOMOR: 04/MEN/VII/2011; NOMOR: SKB/03/M.PAN-RB/2011

TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, perlu menetapkan tanggal 31 Desember 2012 sebagai hari cuti bersama tahun baru Masehi 2013;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu menata kembali pelaksanaan cuti bersama tahun 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012;

Mengingat :


  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 7 TAHUN 2011; NOMOR: 04/MEN/VII/2011; NOMOR: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012.



Pasal I

Mengubah huruf B Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011; Nomor: 04/MEN/VII/2011; Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.



Pasal II

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







MENTERI AGAMA



ttd.

SURYADHARMA ALI 


MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI


ttd.

MUHAIMIN ISKANDAR
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd.

AZWAR ABUBAKAR