KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 03 TAHUN 2011
NOMOR : KEP.135/MEN/V/2011
NOMOR : SKB/02/M.PAN-RB/5/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 02 TAHUN 2010; NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010;
NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 02 TAHUN 2010; NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010; NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 02 Tahun 2010; Nomor: KEP-110/MEN/VI/2010; Nomor: SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.
Pasal II
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta |
||
MENTERI AGAMA |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
ttd. |
ttd. |
ttd. |
SURYADHARMA ALI | MUHAIMIN ISKANDAR | E.E.MANGINDAAN |