Keputusan Bersama Menteri Nomor 03 TAHUN 2011 Nomor KEP.135/MEN/V/2011 Nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN BERSAMA


MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 03 TAHUN 2011
NOMOR : KEP.135/MEN/V/2011
NOMOR : SKB/02/M.PAN-RB/5/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 02 TAHUN 2010; NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010;
NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA

TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :



  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2011;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:  02 Tahun 2010; Nomor: KEP-110/MEN/VI/2010; Nomor: SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 02 TAHUN 2010; NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010; NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011


Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 02 Tahun 2010; Nomor: KEP-110/MEN/VI/2010; Nomor: SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.



Pasal II

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011

MENTERI AGAMA


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd.

ttd.

ttd.

SURYADHARMA ALI  MUHAIMIN ISKANDAR E.E.MANGINDAAN