TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02 TAHUN 2011
NOMOR : KEP.120/MEN/V/2011
NOMOR : SKB/01/M.PAN-RB/5/2011
TENTANG
PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1432 H, 1 Syawal 1432 H dan 10 Dzulhijjah 1432 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
|
||
MENTERI AGAMA |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
MENTERI NEGARA
|
ttd.
|
ttd.
|
ttd.
|
SURYADHARMA ALI | MUHAIMIN ISKANDAR | E.E.MANGINDAAN |