Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-10/PJ/2011
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-173/PJ/2007 TENTANG SISTEM, BENTUK, JENIS DAN KODE LAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2008
31 Maret 2011