Nomor PENG-260/PJ.01/UP.53/2013
PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor PER-17/PJ/2013
PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor SE-24/PJ/2013
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
Nomor 86/PMK.03/2013
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
Nomor 87/PMK.03/2013
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
Nomor SE-21/PJ/2013
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANDAR UDARA
Nomor PER-10/PJ/2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Nomor PER-12/PJ/2013
PEDOMAN PENATAAN, MONITORING DAN EVALUASI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor SE-20/PJ/2013
PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor SE-22/PJ/2013
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Nomor SE-18/PJ/2013
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Nomor 82/PMK.03/2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN