Nomor 6/PMK.02/2013
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH
Nomor SE-61/PJ/2012
TATA CARA PENGEMASAN DAN PENEGASAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK BADAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (UPDDP)
Nomor SE-65/PJ/2012
TATA CARA PENANGANAN SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
Nomor 224 Tahun 2012
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM
Nomor 252/PMK.011/2012
GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Nomor PER-30/PJ/2012
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ./1994 TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK
Nomor PER-31/PJ/2012
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Nomor 224/PMK.011/2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Nomor 238/PMK.03/2012
SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU
Nomor 27/KM.11/2012
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2013
Nomor 218/PMK.07/2012
ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013
Nomor 219/PMK.011/2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA