Nomor 41 TAHUN 2016
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU
Nomor 193 TAHUN 2016
PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)
Nomor PER-19/PJ/2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
Nomor SE-46/PJ/2016
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor SE-47/PJ/2016
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
Nomor PER-18/PJ/2016
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor 32 TAHUN 2016
GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor INS-12/PJ/2016
KEBIJAKAN PENERBITAN INSTRUKSI/PERSETUJUAN/PENUGASAN DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SELAMA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor PER-17/PJ/2016
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
Nomor 150/PMK.08/2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor 151/PMK.08/2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor PER-16/PJ/2016
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI