Surat Edaran Sekretaris Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/SJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : SE - 62/SJ/2011

TENTANG

PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TELADAN
DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan untuk meningkatkan kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kepada para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai berikut:



  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak secara on-line atau di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggalnya atau melakukan pendaftaran melalui unit kerja (pemberi kerja) masing-masing secara kolektif ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara unit kerja terdaftar.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) tahun pajak 2009 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, agar menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
  3. Selanjutnya, bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan agar menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2010 dan tahun-tahun pajak selanjutnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tersebut dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirimkan melalui pos secara tercatat, atau melalui e-Filing.

Fomulir SPT Tahunan PPh OP dapat diminta ke Kantor Pelayanan Pajak, atau diunduh melalui situs www.pajak.go.id.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dengan mengirimkan laporan rekapitulasi pegawai Kementerian Keuangan yang telah menjadi Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP kepada Direktur Jenderal Pajak U.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Jalan Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta paling lambat tanggal 25 Maret setiap tahunnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir.


Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2011
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 195108271976031001


Tembusan :

  1. Menteri Keuangan
  2. Wakil Menteri Keuangan