TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 62/SJ/2011
TENTANG
PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TELADAN
DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan untuk meningkatkan kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kepada para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai berikut:
Fomulir SPT Tahunan PPh OP dapat diminta ke Kantor Pelayanan Pajak, atau diunduh melalui situs www.pajak.go.id.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dengan mengirimkan laporan rekapitulasi pegawai Kementerian Keuangan yang telah menjadi Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP kepada Direktur Jenderal Pajak U.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Jalan Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta paling lambat tanggal 25 Maret setiap tahunnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2011
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 195108271976031001
Tembusan :