Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2011

  • 26 April 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE - 14/PB/2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

A. Umum

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tersebut maka diperlukan petunjuk teknis.
B. Maksud dan Tujuan
          
Memberikan keseragaman dan pedoman pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 dimaksud.
C. Ruang Lingkup
      
Tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP) dan tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM-KP.
D. Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pembayaran Pajak.
E. Petunjuk Penerbitan SPM-KP dan Penerbitan SP2D atas SPM-KP
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilaksanakan melalui penerbitan SPM-KP oleh KPP.
2. Terhitung mulai tanggal 14 Maret 2011, SPM-KP sebagaimana dimaksud pada angka 1, diterbitkan dengan mengacu pada format SPM-KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
3. Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak melalui SPM-KP dapat diperhitungkan dengan kompensasi utang pajak. Kompensasi utang pajak tersebut dilakukan melalui potongan SPM-KP dan/atau transfer pembayaran.
4. Kompensasi utang pajak melalui potongan SPM-KP dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan dengan Utang Pajak PPh,PPN, atau PPnBM.
5. Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran dilakukan dalam hal:
a) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan dengan Utang Pajak PBB.
b) Kelebihan pembayaran PBB dikompensasikan dengan Utang Pajak PPh, PPN,PPnBM, atau PBB.
6. SPM-KP harus dilampiri dengan surat setoran dalam hal terdapat kompensasi Utang Pajak yang dilakukan melalui potongan SPM-KP. Surat setoran tersebut disahkan oleh KPPN setelah penerbitan SP2D dengan menggunakan stempel pengesahan yang ditanda tangani Kepala Seksi Pencairan Dana pada kolom penyetor dan dibubuhi CAP KPPN.
7. SPM-KP diterbitkan dengan menggunakan aplikasi SPM yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8. Dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPM-KP sehingga SPM-KP bernilai nol, kode cara bayar pada aplikasi SPM tetap diisi dengan kode 2 (giro bank).
9. Pengajuan SPM-KP harus disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Petugas penerima SPM-KP pada KPPN harus mencocokkan ADK yang diterima dengan hardcopy SPM-KP yang diajukan.
10. Pengajuan SPM-KP harus dilampiri dengan daftar rekening yang ditandatangani oleh Pejabat Penanda Tangan SPM-KP tersebut dalam hal rekening tujuan lebih dari 1 (satu). Daftar rekening dimaksud dicetak dari aplikasi SPM sehingga data daftar rekening dimaksud termasuk dalam ADK SPM-KP.
11. Berdasarkan SPM-KP dimaksud, KPPN menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
a) SP2D diterbitkan dengan membebani rekening sebagai beriikut:
  • Bank Operasional I berdasarkan SPM-KP atas kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM.
  • Bank Operasional III berdasarkan SPM-KP atas kelebihan pembayaran pajak PBB. Dalam hal saldo pada Bank Operasional III tidak cukup tersedia, maka SPM-KP tersebut dikembalikan kepada KPP untuk dapat dikirim kembali setelah dananya tersedia pada Bank Operasional III.
b) SP2D diterbitkan sesuai dengan rekening Wajib Pajak dalam hal tidak ada perhitungan kompensasi Utang Pajak.
c) SP2D dilampiri daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak, dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak.
d) Dalam hal terdapat SPM-KP yang seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan dengan utang pajak melalui potongan SPM-KP sehingga SPM-KP bernilai nol rupiah, KPPN tetap menerbitkan SP2D bernilai nol rupiah untuk untung rekening wajib pajak dengan kode Bank Operasional I dan menggunakan blangko yang ada sebagaimana penerbitan SP2D isi lainnya serta tidak digolongkan sebagai SP2D nihil.
e) SP2D dengan nilai nol rupiah tersebut dibuatkan daftar penguji/advise list tersendiri dan tidak perlu disampaikan ke Bank Operasional I.
12. KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) setelah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mencantumkan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) melalui aplikasi e-pay point atas penerimaan pajak dalam potongan SPM-KP sesuai dengan tanggal SP2D.
13. Dalam hal terdapat potongan pajak pada SPM-KP yang tidak dapat memperoleh NTPN akibat adanya akun yang sama dengan beberapa jenis setoran berbeda, tata cara penerbitan BPN dan pemberian NTPN akan diatur kemudian.
14. Terhadap SPM-KP yang ditolak oleh Petugas Front Office, Seksi Pencairan Dana membuat surat pengembalian yang berisi catatan kesalahan pada SPM-KP dimaksud sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. Pengembalian tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana atas nama Kepala KPPN dan disampaikan kepada Petugas Pengantar SPM-KP berkenaan.
F. Penutup
  1. Ketentuan lain yang mengatur mengenai pencairan SPM dan penerbitan SP2D yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap dipedomani.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


AGUS SUPRIJANTO

NIP 19530814 197507 1 001