|
TIMELINE |
|---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI