TIMELINE |
---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH OLEH SUATU TRANSPARENT ENTITY BELANDA ATAS PENGHASILAN DARI INVESTASI DI INDONESIA