Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015

  • 29 Mei 2015

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-39/PJ/2015

    PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK