Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2020

  • 24 Jun 2020

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-35/PJ/2020

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU