Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2020

  • 29 Mei 2020

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-32/PJ/2020

    PENEGASAN ATAS PENETAPAN PERIODE WAKTU KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)