|
TIMELINE |
|---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
PENEGASAN ATAS PENETAPAN PERIODE WAKTU KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)