Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/2010

  • 06 Okt 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor SE-19/BC/2010

    PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA IMPOR PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN