Peraturan Presiden Nomor 77 TAHUN 2017

  • 03 Agustus 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2017

TENTANG

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG
DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER
1991, YANG TELAH DIUBAH DENGAN PROTOKOL YANG DITANDATANGANI
DI BUKIT TINGGI PADA TANGGAL 12 JANUARI 2006
(PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT KUALA LUMPUR
ON 12 SEPTEMBER 1991, AS AMENDED BY THE PROTOCOL SIGNED AT
BUKIT TINGGI ON 12 JANUARY 2006)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk menyelaraskan dengan standar internasional terkini terkait transparansi informasi perpajakan, telah disepakati untuk melakukan penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang ditandatangani pada tanggal 12 September 1991 di Kuala Lumpur, yang telah diubah dengan Protokol yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2006 di Bukit Tinggi;
  2. bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok, Indonesia, telah ditandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006);

Mengingat :


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991, YANG TELAH DIUBAH DENGAN PROTOKOL YANG DITANDATANGANI DI BUKIT TINGGI PADA TANGGAL 12 JANUARI 2006 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991, AS AMENDED BY THE PROTOCOL SIGNED AT BUKIT TINGGI ON 12 JANUARY 2006).



Pasal 1

Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006), yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.



Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY 




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 177