Peraturan Presiden Nomor 74 TAHUN 2020

  • 01 Juli 2020
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2020

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL
GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan;
  2. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja secara sirkuler telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
  3. bahwa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);

Mengingat :


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).



Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 160