TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 54 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN
INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF
INFORMATION RELATING TO TAX MATTER)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS).
Pasal 1
(1) | Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani di New york, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2013. |
(2) | salinan naskah asli persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. |
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 145