TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
(PROTOCOL TO THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF
THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA FOR THE AVOIDANCE
OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF
FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES
ON INCOME)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (PROTOCOL TO THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 5