KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/P TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Menteri Keuangan dengan surat Nomor: SR-19/MK.01/2019 tanggal 16 Januari 2019, mengusulkan pengangkatan dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak atas nama mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: 191/KMA/HK.06/12/2018 tanggal 20 Desember 2018;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan pengangkatannya dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK.
KESATU :
Mengangkat dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak, masing-masing atas nama:
- Sdr. Adriana Dwi Hardjanti
- Sdr. Budi Haritjahjono
- Sdr. Budi Tursilo
- Sdr. Dudi Wahyudi
- Sdr. Erry Sapari Dipawinangun
- Sdr. Harta Indra Tarigan
- Sdr. Haryono
- Sdr. Liberti Pandiangan
- Sdr. Lukman Latif
- Sdr. Mohammad Wangsit Supriyadi
- Sdr. Muhammad Amin
- Sdr. Muhammad Firdaus Wahidi
- Sdr. Budi Nugroho
- Sdr. Mudji Rahardjo
KEDUA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO