Peraturan Presiden Nomor 35 TAHUN 2021

  • 10 Mei 2021

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

TIMELINE

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Peraturan Presiden
    Nomor 35 TAHUN 2021

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND THE PREVENTION OF TAX EVASION AND AVOIDANCE)