TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISI NASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISI NASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1. | Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional; |
2. | Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; |
3. | Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; |
4. | Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; |
5. | Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; |
6. | Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional; |
7. | Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993; |
8. | Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia; |
9. | Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan |
10. | Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. |
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
a. | Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi; |
b. | Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; |
c. | Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; |
d. | Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; |
e. | Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; |
f. | Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian; |
g. | Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; |
h. | Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; |
i. | Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan |
j. | Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. |
Pasal 3
(1) | Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
1. | Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. |
2. | Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. |
3. | Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
1. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional; |
2. | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; |
3. | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; |
4. | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22); |
5. | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120); |
6. | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 12); |
7. | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993; |
8. | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia; |
9. | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan |
10. | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 265