TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.03/2020
TENTANG
BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG
DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
KETENTUAN BAGI PIHAK PEMBERI
Pasal 2
(1) | Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. |
(3) | Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
|
(4) | Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakah selisih antara harga pasar dengan:
|
(5) | Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. |
(6) | Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung. |
(2) | Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. |
(3) | Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan. |
(4) | Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
|
(5) | Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian. |
(6) | Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
|
Pasal 4
(1) | Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. |
(2) | Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. |
(3) | Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(4) | Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
Pasal 5
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
KETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA
Bagian Kesatu
Bantuan atau Sumbangan
Pasal 6
(1) | Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. |
(3) | Bantuan atau sumbangan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
(1) | Bantuan atau sumbangan berupa harta yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
|
(2) | Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(3) | Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. |
Bagian Kedua
Harta Hibahan
Pasal 9
(1) | Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
|
(2) | Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. |
(3) | Harta hibahan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
(1) | Harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
|
(2) | Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(3) | Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 807