TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN
PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: HM.001/2/25/MKP/2011 tanggal 19 Mei 2011 perihal Penetapan Tarif Spesifik atas Importasi Film;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Pasal I
Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 yang tercantum dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 348